Pendaftaran Fleet Driver

PT PAGAR BATU TRANSINDO (PATAR MOTOR)

Status Hukum: Perjanjian Kemitraan (Bukan Hubungan Kerja/Buruh) Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata


1. LEGALITAS HUBUNGAN KEMITRAAN & BERKAS ADMINISTRASI
Hubungan hukum antara PT Pagar Batu Transindo dan Pengemudi adalah Hubungan Kemitraan yang sah demi hukum berdasarkan asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUHPerdata), sehingga tidak menciptakan hubungan ketenagakerjaan (majikan-buruh) sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
* Mitra wajib mengunggah dokumen asli yang sah, valid, dan masih berlaku sesuai dengan Pasal 77 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) meliputi KTP, SIM aktif, dan Foto Selfie.
* Seluruh data yang diunggah akan dijaga kerahasiaannya berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
* Segala bentuk pemalsuan dokumen digital atau manipulasi identitas merupakan pelanggaran hukum berat yang diancam pidana berdasarkan Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

2. KEWAJIBAN OPERASIONAL LIVE TRACKING & INTEGRITAS GPS
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 12 Tahun 2019 yang mengatur tentang keselamatan angkutan berbasis aplikasi:
* Pengemudi wajib memberikan izin akses lokasi berakurasi tinggi (High Accuracy GPS) pada perangkat telepon genggam selama menjalankan orderan.
* Pengemudi dilarang keras menggunakan aplikasi pihak ketiga yang bertujuan memanipulasi titik koordinat GPS asli (Fake GPS, "tuyul", dsb). Tindakan ini dikategorikan sebagai akses ilegal terhadap sistem elektronik yang melanggar Pasal 30 UU ITE dan akan ditindak tegas secara hukum serta pemblokiran akun secara permanen.

3. PROSEDUR DOKUMENTASI ELEKTRONIK MUATAN (GEO-TIMESTAMP)
Dokumentasi berbasis aplikasi yang dilakukan oleh driver merupakan alat bukti elektronik yang sah di pengadilan berdasarkan Pasal 5 UU ITE.
* Driver wajib mengambil foto secara langsung (real-time) di lokasi penjemputan (Tahap Muat) dan lokasi tujuan akhir (Tahap Bongkar).
* Sistem aplikasi menggunakan fitur perekaman otomatis waktu digital dan garis lintang/bujur (Geo-Timestamp). Kelalaian dalam mendokumentasikan bukti fisik muatan secara benar memberikan hak penuh kepada Admin untuk membatalkan atau menangguhkan verifikasi orderan tersebut.

4. SISTEM FINANSIAL, RITASI, & PENGEMBALIAN UANG MUKA (KASBON)
* Hak atas Uang Ritasi (Pendapatan Bersih) akan masuk ke dompet saku digital pengemudi segera setelah status pengiriman dinyatakan "Selesai" oleh sistem dan diverifikasi oleh tim Admin.
* Pemberian kasbon/uang muka operasional didasarkan pada kesepakatan bersama (mutual agreement). Potongan saldo akan dilakukan langsung secara otomatis dari dompet digital driver berdasarkan nominal kasbon operasional yang disetujui Admin.
* Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian bagi orang lain, serta Pasal 193 UU LLAJ, perusahaan berhak menahan pembagian ritasi atau membekukan saldo saku driver apabila terjadi kerusakan, kehilangan, atau penyusutan barang muatan yang disebabkan oleh kelalaian driver.

5. PELANGGARAN KODE ETIK & PENANGGUHAN AKUN (SUSPEND)
Perusahaan berhak mengubah status akun mitra menjadi Pending/Suspend tanpa kewajiban memberikan ganti rugi, apabila pengemudi:
* Melakukan pembatalan (cancel) order secara sepihak dan berulang setelah menekan tombol "Ambil Rute" tanpa alasan force majeure.
* Terbukti melanggar aturan batas kecepatan keselamatan jalan (Pasal 106 UU LLAJ).
* Melakukan tindakan kekerasan verbal, fisik, atau intimidasi kepada PIC gudang muat maupun PIC toko bongkar (diancam pidana Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan).
* Memindahtangankan akun driver PATAR MOTOR kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari manajemen perusahaan.

Pernyataan Elektronik Persetujuan Mitra (Pasal 11 UU ITE):
"Dengan mencentang kotak persetujuan atau menyelesaikan proses pendaftaran pada aplikasi ini, saya secara sadar memahami dan menyatakan bahwa tanda tangan elektronik/klik konfirmasi ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah di atas meterai. Saya berjanji akan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan tunduk pada Syarat & Ketentuan Kemitraan PT Pagar Batu Transindo."

Sudah terdaftar? Masuk Sistem